Rabu, 06 Mei 2015

DOWNLOAD MAKALAH DISINI



DOWNLOAD DISINI

Yang membutuhkan makalah bisa klik disini untuk mendownload

Pelanggaran Hak Cipta bidang IT

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Tentang IT

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak
   komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
CONTOH KASUS PELANGGARAN DALAM BIDANG IT

1. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
    liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut

2. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
    belum dipasarkan
3. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
    situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar
    sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja
    termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk
    kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi
    penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
    dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya
    di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar
    hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina,
    tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung
    pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
    bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
     Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
     Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
       Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
          Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
          Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

SINGKAT TENTANG KAMI

Kami membuat blog ini adalah salah satu tugas dari dosen kami dengan mata kuliah (Etika Profesi Teknologi dan Informasi), kami membuat dengan kreatifitas kami sendiri, dan kami tak lupa menambahkan sumber yang telah kami ambil untuk referensi dari isi blok kami. Tugas ini adalah salah satu untuk mendapatkan nilai UAS Etika Profesi Teknologi dan Informasi dari kampus kami di semester 4 untuk jurusan Manajemen Informatika (MI). Kritik dan Saran sangat kami butuhkan dalam blog ini, bagi teman-teman yang sudah membuka halaman blog ini dan memiliki kritik seta saran untuk blog kami silahkan tuliskan komentar di blog yang telah kami sediakan.TERIMA KASIH

Maling Hak Cipta

Maling Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta di Bidang IT

Alexa Rank

Multicursor - Working In Background

Affiliates

- See more at: http://kuc0pas.blogspot.com/2012/03/cara-buat-animasi-berjalan-di-blog-cara.html#sthash.uqKcTxvU.dpuf

Translate

Search

 

Followers

 

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger