PENEGAKKAN
HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN HAK CIPTA KARYA MUSIK
DALAM BENTUK KASET
DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
Eka Septi
Prasitiningtyas (12133201)
Dwi Surya Nugroho (12134523)
Muhammad Hadi P.A
(12137263)
Sony Triharyanto (12135197)
Taufiq Hermawan
(12131414)
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER BINA SARANA INFORMATIKA
YOGYAKARTA
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah melimpahkan
rahmat,kasih dan sayang kepada segenap umat manusia di berbagai belahan bumi
ini.Shalawat serta salam semoga di limpahkan kepada Nabi kita Muhammad
SAW,beserta para Sahabat dan umatnya yang setia.Alhamdulilah kami dapat
menyelesaikan "MAKALAH ETIKA PROFESI"makalah ini merupakan materi
pembelajaran dalam beretika di internet,di sajikan secara sederhana dan tanpa
indikasi meniru makalah-makalah yang lain.Disamping itu dapat digunakan dalam
pembelajaran untuk pemula seperti kami,makalah ini juga dapat digunakan untuk
pelajar dan mahasiswa dalam melakukan aktifitas dunia maya supaya tidak
merugikan diri sendiri dan orang lain.Semoga makalah ini bermanfaat bagi
seluruh pembaca serta dengan harapan akan menjadi inspirasi bagi kita semua untuk
berfikir terlebih dahulu dalam melakukan sesuatu.Oleh sebab itu,kritik dan
saran yang membagun semangat kami butuhkan agar dimasa yang akan datang kami
bisa lebih baik lagi.
ii
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... ..............................i
KATA PENGANTAR..................................................................................... .............................ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ............................iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. .............................1
A.
Latar Belakang
Masalah.....................................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................
.............................2
C.
Tujuan Penulisan................................................................................................................3
D.
Metode Penulisan...............................................................................................................3
BAB II
PERMASALAHAN..........................................................................................................4
BAB III PEMBAHASAN
.............................................................................................................6
1.1 Pengertian
Hak Cipta dan Hubungannya dengan Hak Cipta Karya Musik......................6
1.3 Faktor – faktor yang mempengaruhi
maraknya pembajakan kaset music.......................9
1.4 Dampak Dari Pembajakan Kaset.....................................................................................11
1.4 Perlindungan Hukum Atas Hasil Karya
Musik Berupa Kaset di Indonesia....................12
1.5 Penegakkan Hukum Terhadap
Pelanggaran Hak Cipta Karya Musik bentuk kaset diIndonesia.......................................................................................................................13
BAB IV PENUTUP.......................................................................................................................16
Kesimpulan.............................................................................................................................16
DAFTAR PUTSAKA....................................................................................................................17
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Intellectual Property Right atau Geistiges
Eigentum (bahasa Jerman) dapat diterjemahan kedalam bahasa Indonesia yaitu
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta
dalam kurun waktu tertentu.Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan komersil.Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta.Adapun
pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya.
Mungkin banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa yang kita lakukan dalam
kegiatan sehari – hari telah melanggar hak cipta orang lain. Tidaklain
dari pelanggaran tersebut adalah kegiatan membajak. Kegiatan bajak – membajak telah
diterima dan menjadi suatu kegiatan yang dianggap halal oleh masyarakat kita.Praktek
pembajakan hak cipta di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat drastis
dan sudah sangat memprihatinkan.Salah satu fakta yang ada di lapangan misalnya
terjadi pada industri musik.
Menurut catatan Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia (ASIRI), pembajakan industri musik di Indonesia menunjukkan
angka yang paling signifikan.Pihak yang paling dirugikan yaitu datang dari
pihak musisi atau pencipta lagu yang hasil karyanya dibajak. Usaha mereka dalam
mencari inspirasi lagu serta pengeluaran biaya yang tidak sedikit dalam proses
produksi ternyata tidak dihargai dan dilindungi oleh negara. Hasil karya cipta
mereka dengan mudahnya dibajak dan disebarluaskan oleh orang lain untuk
kepentingan pribadi mereka. Tidak sedikit dari para artis atau musisi yang
hasil karyanya diminati oleh masyarakat ternyata tidak dapat melanjutkan
karirnya karena produk mereka yang dijual secara resmi di pasaran dianggap
tidak laku.
1
Pihak yang paling berpengaruh dalam
pembajakan adalah pihak yang mngedarkan.Banyaknya kaset palsu di pasaran
memancing masyarakat untuk membelinya dengan harga yang lebih terjangkau.Harga
satu kepingnya yaitu berkisar antara Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00. Apabila
dibandingkan dengan harga aslinya, maka akan berlipat 10x menjadi Rp 50.000,00.
Inilah yang menjadi alasan mengapa masyarakat lebih memilih untuk membeli kaset
bajakan. Karena lebih murah, maka mereka mengabaikan akan pelanggaran hak cipta
yang telah mereka lakukan. Secara yuridis, pemerintah pun telah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19
tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997
tentang Hak Cipta. Namun, apakah Undang – Undang ini telah mampu menyalurkan
efek jera kepada pelaku pengedar kaset bajakan ? Sepertinya masih banyak pelaku
di luar sana yang belum merasakan efek jera dari perbuatannya, serta kesadaran
akan mereka tentang pelanggaran yang dilakukan pun kurang dipedulikan. Dalam
hal ini, Undang – Undang tentang Hak Cipta belum mampu mengendalikan maraknya
pembajakan kaset di pasaran.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, terdapat beberapa rumusan
masalah dalam pembuatan makalah ini, diantaranya yaitu :
1. Apakah pengertian daripada Hak Cipta
itu sendiri dan apa hubungannya dengan Hak Cipta karya musik ?
2. Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi
maraknya pembajakan kaset ?
3. Bagaimana dampak dari pembajakan
kaset ?
4. Bagaimana perlindungan hukum atas
hasil karya musik berupa kaset di Indonesia ?
5. Bagaimana penegakkan hukum terhadap
pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan kaset di Indonesia berdasarkan Undang –
Undang Nomor 19 Tahun 2002 ?
2
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dasar daripada penulisan makalah tentang
tindak pidana ini, yaitu sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui definisi daripada
Hak Cipta dan hubungannya dengan Hak Cipta Karya musik.
2. Untuk mengetahui faktor – faktor
yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset music.
3. Untuk mengetahui dampak pembajakan
pajak bagi pemerintah, penjual, maupun konsumen.
4. Untuk mengetahui perlindungan hukum
atas hasil karya musik berupa kaset di Indonesia.
5. Untuk mengetahui penegakkan hukum
terhadap pelanggaran Hak Cipta karya musik dalam bentuk kaset.
D.
Metode
Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan dua motode,
yaitu :
1.
Metode
Internet, yaitu metode penulisan dengan mengambil bahan materi dari referensi
internet.
3
BAB II
PERMASALAHAN
Pembajakan
karya seni, terutama kaset musik/lagu, kini bukannya mereda tetapi tambah
merajalela.Bukan hanya negara yang makin dirugikan, tapi juga pencipta lagu dan
pengusaha rekaman.Coba bayangkan, kaset resmi yang seharusnya seharga Rp
50.000,00 dalam bentuk bajakan hanya dihargai Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00.
Akibatnya, seluruh proses kreatif, proses produksi, dan jerih payah pun seakan
menjadi sirna, begitu ada kaset yang dibajak. Akibat dari pembajakan ini, yang
dirugikan tidak hanya para pencipta lagu, penyanyi, atau produser, tetapi juga
negara.Keping-keping kaset bajakan dijual tanpa stiker pajak.Artinya, pemasukan
ke pemerintah dari sektor pajak pun tidak ada.
Undang-Undang Hak Cipta yang pekan ini disetujui DPR, percuma saja, tak akan
mampu memberantas pembajak. Sebab harga kaset asli akan semakin tinggi. Hal ini
mendorong orang untuk membuat yang ‘aspal’ karena makin banyak orang yang tidak
mampu
membeli kaset resmi. Di Jakarta sudah ada yang berani memalsukan bandrol
kaset atau label pajak yang selalu tertera disetiap kaset. Ini sangat merugikan
negara dan telah memberikan pemalsuan yang begitu besar kepada
masyarakat.Namun, kita bisa melihat keadaan yang sekarang.Dengan adanya Undang
– Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ternyata belum sepenuhnya
ditegakkan dalam masyarakat.Sehingga keadaan ini membuat masyarakat merasa
tidak takut dalam menjalankan kegiatan bajak membajak kaset.
Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa
kategori sebagai berikut :
1. Illegal copying
Merupakan
bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang
sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi
kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri
lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa
album sekaligus.
4
2. Counterfeiting
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk
bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan
aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama
dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar
konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya
murah.
3. Bootleggin
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari
suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di
suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media
penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual
dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk
hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan
pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya,
sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan
harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya
itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.
5
BAB III
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian
Hak Cipta dan Hubungannya dengan Hak Cipta Karya Musik
1.1.1
Pengertian
Hak Cipta
Dalam
Pasal 1 butir (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang
dimaksud hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang
berlaku (Adami Chazawi, 2007:14). Kata – kata “mengumumkan” dan “memperbanyak”
memiliki rumusan – rumusan sebagai berikut :
“Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau
penyebaran, sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun dan dengan cara
sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
oleh orang lain.
”Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan
pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan
mempergunakan bahan – bahan yang sama atau tidak sama, termasuk
mmengalihwujudkan sesuatu ciptaan (Leden Marpaung, 1995:12).
Dari batasan mengenai hak cipta tersebut, unsur – unsur dan
sifat hak cipta sebagai berikut :
v Hak cipta adalah suatu hak ekslusif
(exclusive rights) berupa hak yang bersifat khusus, bersifat istimewa yang
semata – mata hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pencipta atau pemegang hak cipta.
v Fungsi hak cipta atau pemegang hak
cipta adalah untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tersebut.
6
v Ada pembatasan – pembatasan dalam
hal penggunaan hak cipta yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan.
Dalam hal melaksanakan hak eksklusif pencipta berupa hak mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan atau memberi izin pada pihak lain untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan tidak sebebbas – bebasnya. Namun dibatasi oleh
ketentuan/hukum dalam Undang – Undang Hak Cipta itu sendiri. Hal ini
menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial. Dalam penggunaan
dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
v Hak cipta merupakan benda bergerak
yang tidak berwujud (benda immateriil) yang dapat dialihkan atau beralih pada
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian (Adami Chazawi, 2007:14-15).
Dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta terdapat tiga belas macam tindak
pidana hak cipta sebagai berikut.
a. Tindak pidan tanpa persetujuan
pelaku membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukan pelaku [Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 49 Ayat (1)].
b. Tindak pidana tanpa persetujuan
prosedur rekaman memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi [Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 49 Ayat (2)].
c. Tindak pidana sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak
cipta atau hak terkait (Pasal 72 ayat 2).
d. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial program komputer (Pasal 72
ayat 3).
e. Tindak pidana sengaja mengumumkan
ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama,
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum [Pasal 72
ayat (4) jo Pasal 17].
7
f. Tindak pidana dengan sengaja
memperbanyak atau mengumumkan potret tanpa izin pemiliknya atau ahli warisnya
[Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 19].
g. Tindak pidana dengan sengaja
mengumumkan potret orang yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret
apabila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret
[Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 20].
h. Tindak pidana dengan sengaja
membuat, memperbanyak, dan/atau meyiarkan ulang karya siaran melalui transmisi
[Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 49 ayat (3)].
i.
Tindak
pidana pemegang hak cipta sengaja dan tanpa hak tidak mencantumkan nama
pencipta dan mengubah ciptaan [Pasal 72 ayat 6 jo Pasal 24].
j.
Tindak
pidana hak cipta sengaja dan tanpa hak meniadakan nama pencipta, mencantumkan
nama pencipta, mengganti atau mengubah judul atau isi ciptaan [Pasal 72 ayat
(6) jo Pasal 55].
k. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak
meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen hak
pencipta [Pasal 72 ayat (7) jo Pasal 25].
l.
Tindak
pidana sengaja dan tanpa hak merusak, meniadakan, atau dibuat tidak berfungsi
sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak pencipta [Pasal 72 ayat (8) jo
Pasal 27].
m. Tindak pidana sengaja tidak memenuhi
kewajiban perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan [Pasal 72 ayat (9)
jo Pasal 28] (Adami Chazawi, 2007:7-9).
8
1.1.2
Hubungan
antara Hak Cipta dengan Hak Cipta Karya Musik
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya –
karya, koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Sehingga, dalam
hal ini telah dijelaskan bahwa didalam rekaman suara/kaset musik memiliki suatu
hak cipta yang keberadaannya harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat
tidak boleh sewenang – wenang untuk membajaknya.
1.2 Faktor – faktor yang mempengaruhi
maraknya pembajakan kaset music.
Kaset bajakan yang sering kita temui di pinggiran jalan
memanglah sangat bervariasai macamnya, mereka memiliki alasan tersendiri untuk
menjual kaset bajakan tersebut, diantaranya yaitu :
a.
Faktor
ekonomi
Faktor
ekonomi merupakan faktor pendorong utama terjadinya pembajakan kaset.Tingkat
pendapatan yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi membuat masyarakat
berupaya untuk menambah pendapatannya, yaitu dengan menjual kaset bajakan.
b.
Faktor
sosial budaya
Secara
sosial dan budaya, masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk membeli produk –
produk asli, terutama produk dari industri rekaman.Ini juga didukung dengan
kebudayaan masyarakat Indonesia yang dalam membeli sebuah produk hanya
mengorientasikan pada harga barang tanpa melihat kualitas dari barang tersebut.Di
bidang sosial budaya ini, dampak yang timbul dari semakin meluasnya pembajakan
tersebut begitu beragam. Bagi para pelaku tindak pidan atau para pembajak,
keadaan yang berlarut – larut tanpa ada tindakan, akan semakin menimbulkan
sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan
tindakan melanggar Undang – Undang (Widyopramono,1992:19).
9
c.
Perbandingan
harga kaset
Perbedaan
harga jual yang tinggi antara kaset asli dengan bajakan memicu masyarakat untuk
cenderung lebih memilih membeli kaset dengan harga yang lebih murah.
d. Faktor pendidikan
Selama
ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi terhadap adanya Undang – Undang
Hak Cipta.Hal ini mengakibatkan masyarakat melakukan berbagai pelanggaran –
pelanggaran Hak Cipta akibat tidak mengetahuinya ketentuan – ketentuan yang
tercantum dalam Undang – Undang tersebut. Dampak atas ketidaktahuan masyarakat
akan Undang – Undang tersebut yaitu masyarakat tidak bisa membedakan antara
kaset asli dan palsu. Karena memang pembajakan kaset dibuat sedemikian rupa, baik
cover maupun isinya.
e.
Pelayanan
penjual kaset
Faktor
pelayanan juga berpengaruh bagi maraknya pembajakan kaset.Penjual kaset bajakan
memberikan pelayan lebih ke konsumennya.Konsumen boleh menukarkan kasetnya jika
terjadi kerusakan dengan kaset bajakan lainnya tanpa dimintai biaya.Hal ini
berbeda dengan pelayanan penjual kaset resmi/asli.
f.
Rendahnya
sanksi hokum
Sanksi
hukum yang diterapkan terhadap pembajakan kaset hanya diterapkan pada pembajak
kaset saja, belm diterapkan pada konsumen yang membeli kaset bajakan.Selama ini
penegakkan hukum dibidang Hak Cipta, khususnya karya musik berupa kaset belum
berlaku secara menyeluruh.Apabila mengacu pada Undang – Undang Hak Cipta, maka
sanksi yang ditekankan kepada pembajak hanya bersifat denda semata dan belum
mengarah pada sanksi yang bersifat pemidanaan.
10
1.3
Dampak Dari Pembajakan Kaset
Dari
pembajakan kaset yang semakin marak di negeri ini, ternyata menimbulkan
berbagai dampak bagi pemerintah, pemusik, penjual, maupun konsumen.
Dampak tersebut baik positif maupun negatif, diantaranya yaitu :
a. Bagi Pemerintah
Pembajakan
kaset telah merugikan negara sebesar Rp 11 triliun hingga Rp 15 triliun
rupiah.Karena uang pajak yang seharusnya masuk kas negara atas ciptaan sebuah
musik, malah disalahgunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya sendiri.
b. Bagi Pemusik
Pengaruh
buruk terhadap pemusik pun berawal dari orang-orang yang membajak kaset rekaman
mereka.Banyak pemusik yang mengalami frustasi karena kaset rekaman mereka
dibajak habis-habisan.Hingga saat ini, kaset rekaman bajakan yang telah beredar
mencapai angka yang fantastis yaitu 87% dari kaset rekaman yang asli.Kaset
bajakan memberikan kerugian yang cukup besar, namun kaset bajakan tersebut
ternyata juga memberikan dampak positif yang menguntungkan pemusik yang mungkin
tidak disadari oleh mereka.Diantaranya yaitu pemusik menjadi terkenal karena lagunya
telah menyebar di pasaran.
c. Bagi Penjual
Pihak
yang paling menerima dampak yaitu penjual kaset bajakan.Disamping mereka
mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan kaset bajakan tersebut, mereka
juga harus menanggung akibatnya apabila substansi pemerintahan menjalankan
tugasnya sebagaimana mestinya.Seorang penjual harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dengan membayar denda.
11
d. Bagi Konsumen
Tidak
selamanya dampak positif dirasakan bagi konsumen atas kaset bajakan ini.Memang
seorang konsumen bisa memperoleh kaset yang mereka inginkan dengan harga yang
terjangkau. Tapi kualitas akan kaset bajakan ini tidak tahan lama dan mudah
rusak.
1.4 Perlindungan Hukum Atas Hasil Karya Musik
Berupa Kaset di Indonesia
Sanksi
pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
sedikit berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan
Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya. Selain menambah macam subjek hukum yang
akan dikenakan pidana, dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru itu juga
dicantumkan sanksi pidana dengan denda yang bervariasi. Ketentuan hukum pidana
tentang hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 dapat dibagi atas
beberapa macam pelaku tindak pidana, sanksi pidana dan objek hak cipta atau hak
terkait yang dilanggar :
1. Pertama, mengumumkan atau
memperbanyak hak cipta tanpa izin pemilik hak: hukuman penjara minimum satu
bulan/atau denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp.5 000.000.000,-. (lima milar
rupiah). (pasal 72 ayat 1 ).
2. Kedua, barang siapa yang menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum hasil pelanggaran hak cipta:
hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 2).
3. Ketiga, barang siapa memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan suatu program komputer atau pelanggaran informasi
elektronik tentang manajemen hak pencipta dan sarana kontrol teknologi: hukuman
penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 3).
12
4. Keempat, barang siapa yang
memperbanyak potret tanpa izin orang yang dipotret atau ahli warisnya, hanya
berlaku terhadap potret yang dibuat atas permintan orang yang dipotret atau
untuk kepentingan orang yang dipotret: hukuman penjara paling lama dua tahun
dan/atau denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(pasal 72 ayat 5).
Dengan adanya Undang – Undang yang mengatur tentang Hak Cipta tersebut,
diharapkan hak dari sebuah hasil karya manusia terlindugi dari tangan jail
masyarakat yang tidak berwenang.
1.5 Penegakkan Hukum Terhadap
Pelanggaran Hak Cipta Karya Musik bentuk kaset di Indonesia
Barang –
barang yang diproduksi palsu dan dijual, seperti produk – produk lainnya,
bermuara kepada konsumen (Widyopramono, 1992:24). Kita bisa melihat dalam
Undang – Undang Hak Cipta kita tidak ditemukan suatu ketentuan bilamana
konsumen atau seorang individu membeli dan mempergunakan hasil produksi cetak
ulang yang tidak sah tetapi untuk keperluan dan pemakaian pribadinya sendiri
akan dipidana. Demikian pula dengan pemakaian atau penggunaan terhadap kaset
lagu – lagu, ceramah, video film atau video kaset hasil tindak pidana hak cipta
berupa pembajakan. Merupakan perbanyakan suatu naskah baik sebagian ataupun
seluruhnya dengan menggunakan foto kopi yang pada mulanya untuk konsumsi
pribadi , namun akhirnya dapat menjadi konsumsi kelompok. Dalam hal ini apakah
dibutuhkan suatu izin dari penyusunnya ?Memang Undang – Undang Hak Cipta belum
mencakupnya, serta apabila hendak dikenakan kepada konsumen maka ini menjadi
tugas Penyidik Hak Cipta yang rumit.
13
Banyaknya hasil karya yang dibajak dan kerugian yang telah
diderita, ada sesuatu sistem yang tidak berjalan dalam sistem perlindungan Hak
Atas Kekayaan Intelektual kita.Sistem HAKI merupakan kombinasi peranan antara
pencipta, pengusaha (industri) dan pelindung hukum.Tidak integralnya pemahaman
yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem Hak Kekayaan
Intelektual dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya
sistem hukum mengenai HAKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada
dalam masyarakat, antara lain disebabkan karena :
·
Penegakan
Hukum
Sebagai
salah satu penyebab maraknya pembajakan kaset adalah kurang tegasnya aparat
hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi.Rendahnya hukuman yang diberikan
kepada pelanggar Hak Cipta menandakan penegakan hukum terhadap pelaku
pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang Hak
Cipta. Para penegak hukum seolah – olah sudah tidak mau mengurusi pembajakan
kaset , hal ini dikarenakan penjualan kaset yang tercecer dimana – mana, bahkan
disepanjang jalan yang ada kita bisa menemuinya. Penegakan hukum di bidang hak
cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Penegakan hukum di
bidang Hak Cipta tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja.Sebagai satu
kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan
dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang Hak Cipta ini menjadi
efektif.
·
Kesadaran
Masyarakat
Kesadaran
hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak Cipta masih belum maksimal, dalam arti
banyak kerugian yang ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum
banyak yang memahami bagaimana sistem Hak Cipta berjalan.Pemberian pemahaman
kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan
penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk.
14
Dengan
sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan
penegakan hukum di bidang Hak Cipta, sehingga diharapkan akan tercipta suatu
kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta industri dan diharapkan juga
suatu saat nanti tidak terjadi lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.
·
Keadaan
ekonomi
Terpuruknya
situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini,
secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual.Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya
lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini
dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan
maupun pemasaran dari kaset tersebut. Konsumen akan selalu mencuri barang yang
paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi
masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan
lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.
15
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Melihat semakin maraknya pembajakan hasil karya musik berupa
kaset, membuat keberadaan akan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dipertanyakan. Ternyata Undang – Undang tersebut belum mampu mengatasi
permasalahan mengenai pelanggaran – pelanggaran akan hak cipta, termasuk
pembajakan kaset yang merajalela. Dibutuhkan suatu sinkronanisasi antara
lembaga – lembaga yang berwenang menegakkan hukum dibidang Hak Cipta.Tidak
hanya dari pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah, pemusik, dan penjual saja,
tetapi peranan masyarakat luas sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum yang
ada. Apabila pembeli berkurang, maka stok akan kaset bajakan juga akan
berkurang.
Disamping itu juga perlu adanya revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan memasukan ketentuan yang belum terdapat
sebelumnya. Adapun hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pencipta karya musik
(lagu) di Indonesia.Selain itu, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa
kegiatan tersebut telah melanggar Undang- Undang Hak Cipta. Apabila penegakkan
hukum tentang Hak Cipta di masyarakat berjalan sebagaimana mestinya dan
bersifat tegas, ini akan mengurangi tingkat pembajakan kaset di paspearan dan
masyarakat akan takut untuk melakukan kegiatan pembajakan kaset.
16
DAFTAR
PUSTAKA
17