Rabu, 06 Mei 2015

DOWNLOAD MAKALAH DISINI



DOWNLOAD DISINI

Yang membutuhkan makalah bisa klik disini untuk mendownload

Pelanggaran Hak Cipta bidang IT

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Tentang IT

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak
   komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
CONTOH KASUS PELANGGARAN DALAM BIDANG IT

1. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
    liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut

2. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
    belum dipasarkan
3. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
    situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar
    sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja
    termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk
    kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi
    penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
    dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya
    di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar
    hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina,
    tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung
    pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
    bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
     Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
     Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
       Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
          Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
          Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.

Rabu, 29 April 2015

CONTOH PELANGGARAN HAK CIPTA DI INDONESIA

CONTOH PELANGGARAN HAK CIPTA 
DI INDONESIA 

Berikut ini adalah 5 contoh pelanggaran hak cipta yang ada di negara kita tercinta ( INDONESIA ) :
1.Album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus.
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo.  Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut.

Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang 
hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.

2. Inul Vizta vs KCI


     Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU.Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia.Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama.Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.

3.Kisruh Pecipta Lagu 'Butiran Debu'


            Lagu 'Butiran Debu' begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.


4. Armada vs Larroca

            Grup band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu.Lagu mereka 'Pemilik Hati' diklaim merupakan lagu milik Larroca.Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.


5.Konser 'Kidung Abadi' Chrisye

            Konser 'Kidung Abadi' Chrisye yang  lalu ternyata berujung permasalahan.Pihak promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution.

Yockie dan Debby memang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye.Keduanya menanggap pihak promotor tak pernah meminta izin untuk memakai lagu mereka dalam konser itu. 


Sumber :

Senin, 27 April 2015

MAKALAH PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN HAK CIPTA KARYA MUSIK DALAM BENTUK KASET DI INDONESIA


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN HAK CIPTA KARYA MUSIK 
DALAM BENTUK KASET DI INDONESIA



DISUSUN OLEH :
Eka Septi Prasitiningtyas (12133201)
Dwi Surya Nugroho (12134523)
Muhammad Hadi P.A (12137263)
Sony Triharyanto (12135197)
Taufiq Hermawan (12131414)


AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER BINA SARANA INFORMATIKA YOGYAKARTA
2015




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat,kasih dan sayang kepada segenap umat manusia di berbagai belahan bumi ini.Shalawat serta salam semoga di limpahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW,beserta para Sahabat dan umatnya yang setia.Alhamdulilah kami dapat menyelesaikan "MAKALAH ETIKA PROFESI"makalah ini merupakan materi pembelajaran dalam beretika di internet,di sajikan secara sederhana dan tanpa indikasi meniru makalah-makalah yang lain.Disamping itu dapat digunakan dalam pembelajaran untuk pemula seperti kami,makalah ini juga dapat digunakan untuk pelajar dan mahasiswa dalam melakukan aktifitas dunia maya supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.Semoga makalah ini bermanfaat bagi seluruh pembaca serta dengan harapan akan menjadi inspirasi bagi kita semua untuk berfikir terlebih dahulu dalam melakukan sesuatu.Oleh sebab itu,kritik dan saran yang membagun semangat kami butuhkan agar dimasa yang akan datang kami bisa lebih baik lagi. 












ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... ..............................i
KATA PENGANTAR..................................................................................... .............................ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ............................iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. .............................1
A.    Latar Belakang Masalah.....................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah................................................................................ .............................2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................................................3
D.    Metode Penulisan...............................................................................................................3
BAB II PERMASALAHAN..........................................................................................................4
BAB III PEMBAHASAN .............................................................................................................6
  1.1 Pengertian Hak Cipta dan Hubungannya dengan Hak Cipta Karya Musik......................6
1.3  Faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset music.......................9
1.4  Dampak Dari Pembajakan Kaset.....................................................................................11
1.4 Perlindungan Hukum Atas Hasil Karya Musik Berupa Kaset di Indonesia....................12
1.5 Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Karya Musik bentuk kaset diIndonesia.......................................................................................................................13
BAB IV PENUTUP.......................................................................................................................16
Kesimpulan.............................................................................................................................16
DAFTAR PUTSAKA....................................................................................................................17






iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

    Intellectual Property Right atau Geistiges Eigentum (bahasa Jerman) dapat diterjemahan kedalam bahasa Indonesia yaitu Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu.Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta.Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Mungkin banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa yang kita lakukan dalam kegiatan sehari – hari  telah melanggar hak cipta orang lain. Tidaklain dari pelanggaran tersebut adalah kegiatan membajak. Kegiatan bajak – membajak telah diterima dan menjadi suatu kegiatan yang dianggap halal oleh masyarakat kita.Praktek pembajakan hak cipta di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat drastis dan sudah sangat memprihatinkan.Salah satu fakta yang ada di lapangan misalnya terjadi pada industri musik.
Menurut catatan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pembajakan industri musik di Indonesia menunjukkan angka yang paling signifikan.Pihak yang paling dirugikan yaitu datang dari pihak musisi atau pencipta lagu yang hasil karyanya dibajak. Usaha mereka dalam mencari inspirasi lagu serta pengeluaran biaya yang tidak sedikit dalam proses produksi ternyata tidak dihargai dan dilindungi oleh negara. Hasil karya cipta mereka dengan mudahnya dibajak dan disebarluaskan oleh orang lain untuk kepentingan pribadi mereka. Tidak sedikit dari para artis atau musisi yang hasil karyanya diminati oleh masyarakat ternyata tidak dapat melanjutkan karirnya karena produk mereka yang dijual secara resmi di pasaran dianggap tidak laku.


1
Pihak yang paling berpengaruh dalam pembajakan adalah pihak yang mngedarkan.Banyaknya kaset palsu di pasaran memancing masyarakat untuk membelinya dengan harga yang lebih terjangkau.Harga satu kepingnya yaitu berkisar antara Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00. Apabila dibandingkan dengan harga aslinya, maka akan berlipat 10x menjadi Rp 50.000,00. Inilah yang menjadi alasan mengapa masyarakat lebih memilih untuk membeli kaset bajakan. Karena lebih murah, maka mereka mengabaikan akan pelanggaran hak cipta yang telah mereka lakukan. Secara yuridis, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta. Namun, apakah Undang – Undang ini telah mampu menyalurkan efek jera kepada pelaku pengedar kaset bajakan ? Sepertinya masih banyak pelaku di luar sana yang belum merasakan efek jera dari perbuatannya, serta kesadaran akan mereka tentang pelanggaran yang dilakukan pun kurang dipedulikan. Dalam hal ini, Undang – Undang tentang Hak Cipta belum mampu mengendalikan maraknya pembajakan kaset di pasaran.
B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini, diantaranya yaitu :

1.      Apakah pengertian daripada Hak Cipta itu sendiri dan apa hubungannya dengan Hak Cipta karya musik ?
2.      Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset ?
3.      Bagaimana dampak dari pembajakan kaset ?
4.      Bagaimana perlindungan hukum atas hasil karya musik berupa kaset di Indonesia ?
5.      Bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan kaset di Indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 ?





2
C.     Tujuan Penulisan

    Adapun tujuan dasar daripada penulisan makalah tentang tindak pidana ini, yaitu sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui definisi daripada Hak Cipta dan hubungannya dengan Hak Cipta Karya musik.
2.      Untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset music.
3.      Untuk mengetahui dampak pembajakan pajak bagi pemerintah, penjual, maupun konsumen.
4.      Untuk mengetahui perlindungan hukum atas hasil karya musik berupa kaset di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta karya musik dalam bentuk kaset.



D.    Metode Penulisan

    Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan dua motode, yaitu :
1.      Metode Internet, yaitu metode penulisan dengan mengambil bahan materi dari referensi internet.









3
BAB II
PERMASALAHAN
Pembajakan karya seni, terutama kaset musik/lagu, kini bukannya mereda tetapi tambah merajalela.Bukan hanya negara yang makin dirugikan, tapi juga pencipta lagu dan pengusaha rekaman.Coba bayangkan, kaset resmi yang seharusnya seharga Rp 50.000,00 dalam bentuk bajakan hanya dihargai Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00. Akibatnya, seluruh proses kreatif, proses produksi, dan jerih payah pun seakan menjadi sirna, begitu ada kaset yang dibajak. Akibat dari pembajakan ini, yang dirugikan tidak hanya para pencipta lagu, penyanyi, atau produser, tetapi juga negara.Keping-keping kaset bajakan dijual tanpa stiker pajak.Artinya, pemasukan ke pemerintah dari sektor pajak pun tidak ada.
Undang-Undang Hak Cipta yang pekan ini disetujui DPR, percuma saja, tak akan mampu memberantas pembajak. Sebab harga kaset asli akan semakin tinggi. Hal ini mendorong orang untuk membuat yang ‘aspal’ karena makin banyak orang yang tidak mampu
membeli kaset resmi. Di  Jakarta sudah ada yang berani memalsukan bandrol kaset atau label pajak yang selalu tertera disetiap kaset. Ini sangat merugikan negara dan telah memberikan pemalsuan yang begitu besar kepada masyarakat.Namun, kita bisa melihat keadaan yang sekarang.Dengan adanya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ternyata belum sepenuhnya ditegakkan dalam masyarakat.Sehingga keadaan ini membuat masyarakat merasa tidak takut dalam menjalankan kegiatan bajak membajak kaset.

Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :
1.      Illegal copying
Merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.


4

2.      Counterfeiting
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.

3.      Bootleggin
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.














5
BAB III
PEMBAHASAN
1.1  Pengertian Hak Cipta dan Hubungannya dengan Hak Cipta Karya Musik

1.1.1        Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 butir (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Adami Chazawi, 2007:14). Kata – kata “mengumumkan” dan “memperbanyak” memiliki rumusan – rumusan sebagai berikut :
“Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau penyebaran, sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.
”Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan – bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mmengalihwujudkan sesuatu ciptaan (Leden Marpaung, 1995:12).
    Dari batasan mengenai hak cipta tersebut, unsur – unsur dan sifat hak cipta sebagai berikut :
v  Hak cipta adalah suatu hak ekslusif (exclusive rights) berupa hak yang bersifat khusus, bersifat istimewa yang semata – mata hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
v  Fungsi hak cipta atau pemegang hak cipta adalah untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tersebut.

6
v  Ada pembatasan – pembatasan dalam hal penggunaan hak cipta yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan. Dalam hal melaksanakan hak eksklusif pencipta berupa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberi izin pada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak sebebbas – bebasnya. Namun dibatasi oleh ketentuan/hukum dalam Undang – Undang Hak Cipta itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial. Dalam penggunaan dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
v  Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud (benda immateriil) yang dapat dialihkan atau beralih pada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian (Adami Chazawi, 2007:14-15).
Dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta terdapat tiga belas macam tindak pidana hak cipta sebagai berikut.
a.       Tindak pidan tanpa persetujuan pelaku membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan pelaku [Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 49 Ayat (1)].
b.      Tindak pidana tanpa persetujuan prosedur rekaman memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi [Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 49 Ayat (2)].
c.       Tindak pidana sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait (Pasal 72 ayat 2).
d.      Tindak pidana sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial program komputer (Pasal 72 ayat 3).
e.       Tindak pidana sengaja mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum [Pasal 72 ayat (4) jo Pasal 17].


7
f.       Tindak pidana dengan sengaja memperbanyak atau mengumumkan potret tanpa izin pemiliknya atau ahli warisnya [Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 19].
g.      Tindak pidana dengan sengaja mengumumkan potret orang yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret apabila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret [Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 20].
h.      Tindak pidana dengan sengaja membuat, memperbanyak, dan/atau meyiarkan ulang karya siaran melalui transmisi [Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 49 ayat (3)].
i.        Tindak pidana pemegang hak cipta sengaja dan tanpa hak tidak mencantumkan nama pencipta dan mengubah ciptaan [Pasal 72 ayat 6 jo Pasal 24].
j.        Tindak pidana hak cipta sengaja dan tanpa hak meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, mengganti atau mengubah judul atau isi ciptaan [Pasal 72 ayat (6) jo Pasal 55].
k.      Tindak pidana sengaja dan tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta [Pasal 72 ayat (7) jo Pasal 25].
l.        Tindak pidana sengaja dan tanpa hak merusak, meniadakan, atau dibuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak pencipta [Pasal 72 ayat (8) jo Pasal 27].
m.    Tindak pidana sengaja tidak memenuhi kewajiban perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan [Pasal 72 ayat (9) jo Pasal 28] (Adami Chazawi, 2007:7-9).




8

1.1.2        Hubungan antara Hak Cipta dengan Hak Cipta Karya Musik
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya – karya, koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Sehingga, dalam hal ini telah dijelaskan bahwa didalam rekaman suara/kaset musik memiliki suatu hak cipta yang keberadaannya harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat tidak boleh sewenang – wenang untuk membajaknya.

1.2  Faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset music.
    Kaset bajakan yang sering kita temui di pinggiran jalan memanglah sangat bervariasai macamnya, mereka memiliki alasan tersendiri untuk menjual kaset bajakan tersebut, diantaranya yaitu :
a.        Faktor ekonomi
Faktor ekonomi merupakan faktor pendorong utama terjadinya pembajakan kaset.Tingkat pendapatan yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi membuat masyarakat berupaya untuk menambah pendapatannya, yaitu dengan menjual kaset bajakan.

b.        Faktor sosial budaya
Secara sosial dan budaya, masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk membeli produk – produk asli, terutama produk dari industri rekaman.Ini juga didukung dengan kebudayaan masyarakat Indonesia yang dalam membeli sebuah produk hanya mengorientasikan pada harga barang tanpa melihat kualitas dari barang tersebut.Di bidang sosial budaya ini, dampak yang timbul dari semakin meluasnya pembajakan tersebut begitu beragam. Bagi para pelaku tindak pidan atau para pembajak, keadaan yang berlarut – larut tanpa ada tindakan, akan semakin menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar Undang – Undang (Widyopramono,1992:19).
9
c.        Perbandingan harga kaset
Perbedaan harga jual yang tinggi antara kaset asli dengan bajakan memicu masyarakat untuk cenderung lebih memilih membeli kaset dengan harga yang lebih murah.

d.       Faktor pendidikan
Selama ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi terhadap adanya Undang – Undang Hak Cipta.Hal ini mengakibatkan masyarakat melakukan berbagai pelanggaran – pelanggaran Hak Cipta akibat tidak mengetahuinya ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang tersebut. Dampak atas ketidaktahuan masyarakat akan Undang – Undang tersebut yaitu masyarakat tidak bisa membedakan antara kaset asli dan palsu. Karena memang pembajakan kaset dibuat sedemikian rupa, baik cover maupun isinya.

e.        Pelayanan penjual kaset
Faktor pelayanan juga berpengaruh bagi maraknya pembajakan kaset.Penjual kaset bajakan memberikan pelayan lebih ke konsumennya.Konsumen boleh menukarkan kasetnya jika terjadi kerusakan dengan kaset bajakan lainnya tanpa dimintai biaya.Hal ini berbeda dengan pelayanan penjual kaset resmi/asli.

f.         Rendahnya sanksi hokum
Sanksi hukum yang diterapkan terhadap pembajakan kaset hanya diterapkan pada pembajak kaset saja, belm diterapkan pada konsumen yang membeli kaset bajakan.Selama ini penegakkan hukum dibidang Hak Cipta, khususnya karya musik berupa kaset belum berlaku secara menyeluruh.Apabila mengacu pada Undang – Undang Hak Cipta, maka sanksi yang ditekankan kepada pembajak hanya bersifat denda semata dan belum mengarah pada sanksi yang bersifat pemidanaan.




10
1.3  Dampak Dari Pembajakan Kaset
Dari pembajakan kaset yang semakin marak di negeri ini, ternyata menimbulkan berbagai dampak bagi pemerintah, pemusik, penjual, maupun  konsumen. Dampak tersebut baik positif maupun negatif, diantaranya yaitu :

a.       Bagi Pemerintah
Pembajakan kaset telah merugikan negara sebesar Rp 11 triliun hingga Rp 15 triliun rupiah.Karena uang pajak yang seharusnya masuk kas negara atas ciptaan sebuah musik, malah disalahgunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya sendiri.

b.      Bagi Pemusik
Pengaruh buruk terhadap pemusik pun berawal dari orang-orang yang membajak kaset rekaman mereka.Banyak pemusik yang mengalami frustasi karena kaset rekaman mereka dibajak habis-habisan.Hingga saat ini, kaset rekaman bajakan yang telah beredar mencapai angka yang fantastis yaitu 87% dari kaset rekaman yang asli.Kaset bajakan memberikan kerugian yang cukup besar, namun kaset bajakan tersebut ternyata juga memberikan dampak positif yang menguntungkan pemusik yang mungkin tidak disadari oleh mereka.Diantaranya yaitu pemusik menjadi terkenal karena lagunya telah menyebar di pasaran.

c.       Bagi Penjual
Pihak yang paling menerima dampak yaitu penjual kaset bajakan.Disamping mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan kaset bajakan tersebut, mereka juga harus menanggung akibatnya apabila substansi pemerintahan menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.Seorang penjual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar denda.



11

d.      Bagi Konsumen
Tidak selamanya dampak positif dirasakan bagi konsumen atas kaset bajakan ini.Memang seorang konsumen bisa memperoleh kaset yang mereka inginkan dengan harga yang terjangkau. Tapi kualitas akan kaset bajakan ini tidak tahan lama dan mudah rusak.

1.4    Perlindungan Hukum Atas Hasil Karya Musik Berupa Kaset di Indonesia
Sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sedikit berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya. Selain menambah macam subjek hukum yang akan dikenakan pidana, dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru itu juga dicantumkan sanksi pidana dengan denda yang bervariasi. Ketentuan hukum pidana tentang hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 dapat dibagi atas beberapa macam pelaku tindak pidana, sanksi pidana dan objek hak cipta atau hak terkait yang dilanggar :

1.      Pertama, mengumumkan atau memperbanyak hak cipta tanpa izin pemilik hak: hukuman penjara minimum satu bulan/atau denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp.5 000.000.000,-. (lima milar rupiah). (pasal 72 ayat 1 ).
2.      Kedua, barang siapa yang menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum hasil pelanggaran hak cipta: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 2).
3.      Ketiga, barang siapa memperbanyak penggunaan untuk kepentingan suatu program komputer atau pelanggaran informasi elektronik tentang manajemen hak pencipta dan sarana kontrol teknologi: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 3).

12
4.      Keempat, barang siapa yang memperbanyak potret tanpa izin orang yang dipotret atau ahli warisnya, hanya berlaku terhadap potret yang dibuat atas permintan orang yang dipotret atau untuk kepentingan orang yang dipotret: hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (pasal 72 ayat 5).
Dengan adanya Undang – Undang yang mengatur tentang Hak Cipta tersebut, diharapkan hak dari sebuah hasil karya manusia terlindugi dari tangan jail masyarakat yang tidak berwenang.

1.5  Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Karya Musik bentuk kaset di Indonesia
Barang – barang yang diproduksi palsu dan dijual, seperti produk – produk lainnya, bermuara kepada konsumen (Widyopramono, 1992:24). Kita bisa melihat dalam Undang – Undang Hak Cipta kita tidak ditemukan suatu ketentuan bilamana konsumen atau seorang individu membeli dan mempergunakan hasil produksi cetak ulang yang tidak sah tetapi untuk keperluan dan pemakaian pribadinya sendiri akan dipidana. Demikian pula dengan pemakaian atau penggunaan terhadap kaset lagu – lagu, ceramah, video film atau video kaset hasil tindak pidana hak cipta berupa pembajakan. Merupakan perbanyakan suatu naskah baik sebagian ataupun seluruhnya dengan menggunakan foto kopi yang pada mulanya untuk konsumsi pribadi , namun akhirnya dapat menjadi konsumsi kelompok. Dalam hal ini apakah dibutuhkan suatu izin dari penyusunnya ?Memang Undang – Undang Hak Cipta belum mencakupnya, serta apabila hendak dikenakan kepada konsumen maka ini menjadi tugas Penyidik Hak Cipta yang rumit.







13

    Banyaknya hasil karya yang dibajak dan kerugian yang telah diderita, ada sesuatu sistem yang tidak berjalan dalam sistem perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual kita.Sistem HAKI merupakan kombinasi peranan antara pencipta, pengusaha (industri) dan pelindung hukum.Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem Hak Kekayaan Intelektual dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum mengenai HAKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, antara lain disebabkan karena :
·         Penegakan Hukum
Sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan kaset adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi.Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak Cipta menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang Hak Cipta. Para penegak hukum seolah – olah sudah tidak mau mengurusi pembajakan kaset , hal ini dikarenakan penjualan kaset yang tercecer dimana – mana, bahkan disepanjang jalan yang ada kita bisa menemuinya. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif.  Penegakan hukum di bidang Hak Cipta tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja.Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang Hak Cipta ini menjadi efektif.
·         Kesadaran Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak Cipta masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami bagaimana sistem Hak Cipta berjalan.Pemberian pemahaman kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk.
14
Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang Hak Cipta, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.

·         Keadaan ekonomi
Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual.Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan  alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari kaset tersebut. Konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.














15
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Melihat semakin maraknya pembajakan hasil karya musik berupa kaset, membuat keberadaan akan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dipertanyakan. Ternyata Undang – Undang tersebut belum mampu mengatasi permasalahan mengenai pelanggaran – pelanggaran akan hak cipta, termasuk pembajakan kaset yang merajalela. Dibutuhkan suatu sinkronanisasi antara lembaga – lembaga yang berwenang menegakkan hukum dibidang Hak Cipta.Tidak hanya dari pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah, pemusik, dan penjual saja, tetapi peranan masyarakat luas sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum yang ada. Apabila pembeli berkurang, maka stok akan kaset bajakan juga akan berkurang.
Disamping itu juga perlu adanya revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan memasukan ketentuan yang belum terdapat sebelumnya. Adapun hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pencipta karya musik (lagu) di Indonesia.Selain itu, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut telah melanggar Undang- Undang Hak Cipta. Apabila penegakkan hukum tentang Hak Cipta di masyarakat berjalan sebagaimana mestinya dan bersifat tegas, ini akan mengurangi tingkat pembajakan kaset di paspearan dan masyarakat akan takut untuk melakukan kegiatan pembajakan kaset.







16
DAFTAR PUSTAKA












17
Beranda

SINGKAT TENTANG KAMI

Kami membuat blog ini adalah salah satu tugas dari dosen kami dengan mata kuliah (Etika Profesi Teknologi dan Informasi), kami membuat dengan kreatifitas kami sendiri, dan kami tak lupa menambahkan sumber yang telah kami ambil untuk referensi dari isi blok kami. Tugas ini adalah salah satu untuk mendapatkan nilai UAS Etika Profesi Teknologi dan Informasi dari kampus kami di semester 4 untuk jurusan Manajemen Informatika (MI). Kritik dan Saran sangat kami butuhkan dalam blog ini, bagi teman-teman yang sudah membuka halaman blog ini dan memiliki kritik seta saran untuk blog kami silahkan tuliskan komentar di blog yang telah kami sediakan.TERIMA KASIH

Maling Hak Cipta

Maling Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta di Bidang IT

Alexa Rank

Multicursor - Working In Background

Affiliates

- See more at: http://kuc0pas.blogspot.com/2012/03/cara-buat-animasi-berjalan-di-blog-cara.html#sthash.uqKcTxvU.dpuf

Translate

Search

 

Followers

 

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger